Makalah :
MANAJEMEN BENCANA
OLEH
:
RIZKI
INDAH SARY
J1A1
16 332
KELAS
C
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
HALUOLEO
KENDARI
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL..................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................. iii
I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG.......................................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH ..................................................................................... 1
C. TUJUAN................................................................................................................ 2
D. MANFAAT........................................................................................................... 2
II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI DAN JENIS BENCANA................................................................... 3
B. TAHAPAN BENCANA....................................................................................... 3
C. DEFINISI MANAJEMEN BENCANA.............................................................. 5
D. TAHAPAN DAN KEGIATAN DALAM MANAJEMEN
BENCANA............ 6
E. PRINSIP-PRINSIP PENANGGULANGAN BENCANA................................. 8
F. ASAS-ASAS DALAM PEAGGULANGAN BENCANA................................ 9
G. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN BENCANA......................... 11
III PENUTUP
A. KESIMPULAN.................................................................................................... 12
B. SARAN................................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................... 13
KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang senantiasa
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga Tugas mandiri berupa
makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Dalam pembuatan makalah ini,penulisi
bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Manajemen bencana.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis
banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan kali
ini Penulis mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah berperan
serta dalam pembuatan makalah ini.
Penulis juga menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi materi yang penulis sajikan
maupun dari segi penulisannya. Untuk itu segala saran dan kritik yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Harapan penulis, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya.
Kendari,
17 september 2017
Penulis
I. PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Indonesia
menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia berdasar data
yang dikeluarkan oleh badan perserikatan bangsa-bangsa untuk strategi
internasional pengurangan risiko bencana (un-isdr). Tingginya posisi
indonesia ini dihitung dari jumlah manusia yang terancam risiko kehilangan
nyawa bila bencana alam terjadi. Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk
ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, gunung berapi. Dan menduduki peringkat
tiga untuk ancaman gempa serta enam untuk banjir.
Badan
nasional penanggulangan bencana (bnpb) selama januari 2013 mencatat ada 119
kejadian bencana yang terjadi di indonesia. Bnpb juga mencatat akibatnya ada
sekitar 126 orang meninggal akibat kejadian tersebut. Kejadian bencana belum
semua dilaporkan ke bnpb. Dari 119 kejadian bencana menyebabkan 126 orang
meninggal, 113.747 orang menderita dan mengungsi, 940 rumah rusak berat, 2.717
rumah rusak sedang, 10.945 rumah rusak ringan. Untuk mengatasi bencana
tersebut, bnpb telah melakukan penanggulangan bencana baik kesiapsiagaan
maupun penanganan tanggap darurat. Untuk siaga darurat dan tanggap darurat
banjir dan longsor sejak akhir desember 2012 hingga sekarang, bnpb telah
mendistribusikan dana siap pakai sekitar rp 180 milyar ke berbagai daerah
di indonesia yang terkena bencana.
Namun, penerapan
manajemen bencana di indonesia masih terkendala berbagai masalah, antara
lain kurangnya data dan informasi kebencanaan, baik di tingkat masyarakat umum
maupun di tingkat pengambil kebijakan. Keterbatasan data dan informasi spasial
kebencanaan merupakan salah satu permasalahan yang menyebabkan manajemen
bencana di indonesia berjalan kurang optimal. Pengambilan keputusan ketika
terjadi bencana sulit dilakukankarena
data yang beredar memiliki banyak versi dan sulit divalidasi kebenarannya.
Dari uraian diatas,
terlihat bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem manajemen bencana di
indonesia sehingga perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau
meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang tersebut dapat di peroleh berbagai macam pembahasan atau masalah
yang akan di bahas dalam penulisan makalah ini. Adapun berbagai macam
pembahasan dalam makalah ini dapat di temukan berbagai titik permasalahan yang
membentuk suatu pertanyaan sebagai berikut :
1.
Apa
yang di maksud dengan bencana dan apa saja jenis bencana?
2.
Apa
saja tahapan terjadinya bencana?
3.
Apa
yang di maksud dengan manajemen bencana?
4.
Apa
saja kegiatan dan tahapan manajemen bencana?
5.
Apa
saja prinsip-prinsip penanggulangan bencana?
6.
Apa saja asas-asas dalam penanggulangan bencana?
7.
Tindakan
apa saja yang dapat di lakukan pada pertolongan pertama pada korban bencana?
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1.
Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan bencana dan apa saja jenis bencana?
2.
Untuk
mengetahui apa saja tahapan terjadinya bencana
3.
Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan manajemen bencana
4.
Untuk
mengetahui apa saja kegiatan dan tahapan manajemen bencana
5.
Untuk
mengetahui apa saja prinsip-prinsip penanggulangan bencana
6.
Untuk
mengetahui apa saja
asas-asas dalam penanggulangan bencana
D.
MANFAAT
1.
Menambah
pengetahuan dan wawasan pembaca dan penulis dalam hal menajemen bencana.
2.
Pembaca
dapat menerapkan upaya penanggulangan bencana, terutama untuk para petugas
kesehatan.
II. PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
DAN JENIS BENCANA
Undang-undang
nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyebutkan bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana
disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu,
undang-undang nomor 24 tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana
alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam
antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi. Dan wabah penyakit. Bencana
sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atauserangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar
kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
B.
TAHAPAN
BENCANA
Disaster
atau bencana dibagi beberapa tahap yaitu : tahap pra-disaster, tahap serangan
atau saat terjadi bencana (impact), tahap emergensi dan tahap rekonstruksi.
Dari ke-empat tahap ini, tahap pra disaster memegang peran yang sangat
strategis.
a.
Tahap pra-disaster
Tahap
ini dikenal juga sebagai tahap pra bencana, durasi waktunya mulai saat sebelum
terjadi bencana sampai tahap serangan atau impact. Tahap ini dipandang oleh
para ahli sebagai tahap yang sangat strategis karena pada tahap pra bencana ini
masyarakat perlu dilatih tanggap terhadap bencana yang akan dijumpainya kelak.
Latihan yang diberikan kepada petugas
dan masyarakat akan sangat
berdampak kepada jumlah besarnya
korban saat bencana menyerang (impact), peringatan dini dikenalkan kepada
masyarakat pada tahap pra bencana.
b.
Tahap serangan
atau terjadinya bencana (impact phase)
Pada
tahap serangan atau terjadinya bencana (impact phase) merupakan fase terjadinya
klimaks bencana. Inilah saat-saat dimana, manusia sekuat tenaga mencoba ntuk
bertahan hidup. Waktunya bisa terjadi beberapa detik sampai beberapa minggu
atau bahkan bulan. Tahap serangan dimulai saat bencana menyerang sampai serang
berhenti.
c.
Tahap emergensi
Tahap emergensi dimulai sejak berakhirnya serangan bencana
yang pertama.tahap emergensi bisa terjadi beberapa minggu sampai beberapa
bulan. Pada tahap emergensi, hari-hari minggu pertama yang menolong
korban bencana adalah masyarakat awam atau awam khusus yaitu masyarakat dari
lokasi dan sekitar tempat bencana. Karakteristik korban pada tahap emergensi
minggu pertama adalah : korban dengan masalah airway dan breathing (jalan nafas
dan pernafasan), yang sudah ditolong dan berlanjut ke masalah lain,
korban dengan luka sayat, tusuk, terhantam benda tumpul, patah tulang
ekstremitas dan tulang belakang, trauma kepala, luka bakar bila ledakan
bom atau gunung api atau ledakan pabrik kimia atau nuklir atau gas. Pada
minggu ke dua dan selanjutnya, karakteristik korban mulai berbeda karena
terkait dengan kekurangan makan, sanitasi lingkungan dan air bersih, atau personal higiene. Masalah kesehatan dapat
berupa sakit lambung (maag), diare, kulit, malaria atau penyakit akibat gigitan
serangga.
d.
Tahap rekonstruksi
Pada
tahap ini mulai dibangun tempat tinggal, sarana umum seperti sekolah, sarana
ibadah, jalan, pasar atau tempat pertemuan warga. Pada tahap rekonstruksi ini
yang dibangun tidak saja kebutuhan fisik tetapi yang lebih utama yang perlu
kita bangun kembali adalah budaya. Kita perlu melakukan rekonstruksi budaya,
melakukan re-orientasi nilai-nilai dan norma-norma hidup yang lebih baik yang
lebih beradab. Dengan melakukan rekonstruksi budaya kepada masyarakat korban
bencana, kita berharap kehidupan mereka lebih baik bila dibanding sebelum
terjadi bencana. Situasi ini seharusnya bisa dijadikan momentum oleh
pemerintah untuk membangun kembali indonesia yang lebih baik, lebih beradab,
lebih santun, lebih cerdas hidupnya lebih memiliki daya saing di dunia
internasional.
C.
DEFINISI
MANAJEMEN BENCANA
Penanggulangan
bencana atau yang sering didengar dengan manajemen bencana (disaster
management) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi. Konsep manajemen bencana saat ini telah
mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan konvensional menuju
pendekatan holistik (menyeluruh). Pada pendekatan konvensial bencana itu suatu
peristiwa atau kejadian yang tidak terelakkan dan korban harus segera
mendapatkan pertolongan, sehingga manajemen bencana lebih fokus pada hal
yang bersifat bantuan (relief) dan tanggap darurat (emergency response).
Selanjutnya
paradigma manajemen bencana berkembang ke arah pendekatan pengelolaan
risiko yang lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dan mitigasi, baik yang
bersifat struktural maupun non-struktural di daerah-daerah yang rawan terhadap
bencana, dan upaya membangun kesiap-siagaan.
Sebagai
salah satu tindak lanjut dalam menghadapi perubahan paradigma manajemen bencana
tersebut, pada bulan januari tahun 2005 di kobe-jepang, diselengkarakan
konferensi pengurangan bencana dunia (world conference on disaster reduction)
yang menghasilkan beberapa substansi dasar dalam mengurangi kerugian akibat
bencana, baik kerugian jiwa, sosial, ekonomi dan lingkungan. Substansi dasar
tersebut yang selanjutnya merupakan lima prioritas kegiatan untuk tahun
2005-2015 yaitu :
1.
Meletakkan
pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah yang
pelaksanaannya harus didukung oleh kelembagaan yang kuat.
2.
Mengidentifikasi,
mengkaji dan memantau risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan dini
3.
Memanfaatkan pengetahuan,
inovasi dan pendidikan membangun kesadaran
kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua
tingkat masyarakat.
4.
Mengurangi
faktor-faktor penyebab risiko bencana
D.
TAHAPAN
DAN KEGIATAN DALAM MANAJEMEN BENCANA
1.
Pencegahan (prevention)
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika
mungkin dengan meniadakan bahaya).
Misalnya
:
·
Melarang
pembakaran hutan dalam perladangan
·
Melarang
penambangan batu di daerah yang curam
·
Melarang
membuang sampah sembarangan
2.
Mitigasi Bencana (Mitigation)
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik
melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007)
atau upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh
bencana.
Bentuk mitigasi :
·
Mitigasi
struktural (membuat chekdam, bendungan, tanggul sungai, rumah tahan gempa,
dll.)
·
Mitigasi
non-struktural (peraturan perundang-undangan, pelatihan, dll.)
3.
Kesiapsiagaan (Preparedness)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah
yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007) Misalnya:
Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi
evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman
penanggulangan bencana.
4.
Peringatan Dini (Early
Warning)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin
kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang (UU 24/2007) atau Upaya untuk memberikan tanda
peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi.
Pemberian peringatan dini harus :
·
Menjangkau
masyarakat (accesible)
·
Segera
(immediate)
·
Tegas
tidak membingungkan (coherent)
·
Bersifat
resmi (official)
5.
Tanggap Darurat (response)
Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana,
untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan
korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.
6.
Bantuan Darurat (relief)
Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan dasar berupa :
·
Pangan
·
Sandang
·
Tempat
tinggal sementara
·
kesehatan,
sanitasi dan air bersih
7.
Pemulihan (recovery)
Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena
bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya
yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan,
listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll).
8.
Rehabilitasi
(rehabilitation)
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah
pascabencana.Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk
membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial
penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
9.
Rekonstruksi (reconstruction)
Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan
fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi
yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Rekonstruksi adalah pembangunan
kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan
sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Dengan
melihat manajemen bencana sebagai sebuah kepentingan masyarakat kita berharap
berkurangnya korban nyawa dan kerugian harta benda. Dan yang terpenting dari
manajemen bencana ini adalah adanya suatu langkah konkrit dalam mengendalikan
bencana sehingga korban yang tidak kita harapan dapat terselamatkan dengan
cepat dan tepat dan upaya untuk pemulihan pasca bencana dapat dilakukan dengan
secepatnya.
Pengendalian
itu dimulai dengan membangun kesadaran kritis masyarakat dan pemerintah atas
masalah bencana alam, menciptakan proses perbaikan total atas pengelolaan
bencana, penegasan untuk lahirnya kebijakan lokal yang bertumpu pada kearifan
lokal yang berbentuk peraturan nagari dan peraturan daerah atas menejemen
bencana. Yang tak kalah pentingnya dalam manajemen bencana ini adalah
sosialisasi kehatian-hatian terutama pada daerah rawan bencana.
E.
PRINSIP-PRINSIP
PENANGGULANGAN BENCANA
Prinsip-prinsip dalam
penanggulangan bencana berdasarkan pasal 3 uu no. 24 tahun 2007,
yaitu:
1.
Cepat
dan tepat. Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam
penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan
tuntutan keadaan.
2.
Prioritas.
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana,
kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada
kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3.
Koordinasi
dan keterpaduan. Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa
penanggulangan bencana didasarkan pada
koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip
keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor
secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
4.
Berdaya guna dan
berhasil guna. Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa
dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya
yang berlebihan. Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah
bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam
mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya
yang berlebihan.
5.
Transparansi
dan akuntabilitas. Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah
bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
6.
Kemitraan.
7.
Pemberdayaan
8.
Nondiskriminatif.
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam
penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis
kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
9.
Nonproletisi.
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama
atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian
bantuan dan pelayanan darurat bencana.
F.
ASAS-ASAS
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Penanggulangan
bencana berdasarkan pasal 3 uu no. 24 tahun 2007 berasaskan :
1.
Kemanusiaan.
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi dalam penanggulangan
bencana sehingga undang-undang ini memberikan perlindungan dan penghormatan
hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
indonesia secara proporsional.
2.
Keadilan.
Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan
dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
3.
Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan” adalah bahwa materi muatan
ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang
membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
atau status sosial.
4.
Keseimbangan,
keselarasan, dan keserasian. Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah
bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan
keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan. Yang dimaksud dengan “asas
keselarasan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan
bencana mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan. Yang
dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial
masyarakat.
5.
Ketertiban
dan kepastian hukum; yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”
adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat
menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
6.
Kebersamaan.
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa penanggulangan
bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan
masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.
7.
Kelestarian
lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup”
adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan
kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan
datang demi kepentingan bangsa dan negara.
8.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi. Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan
dan teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah
dan mempercepat proses penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan,
pada saat terjadi bencana, maupun pada tahap
pascabencana.
G.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN BENCANA
Peran
penting bidang kesehatan juga sangat dibutuhkan dalam penanggulangan
dampak bencana, terutama dalam penanganan korban trauma baik fisik maupun
psikis. Keberadaan tenaga kesehatan tentunya akan sangat membantu untuk memberi
pertolongan pertama sebelum proses perujukan ke rumah sakit yang memadai.
Pengelolaan penderita yang mengalami cidera parah memerlukan
penilaian yang cepat dan pengelolaan yang tepat agar sedapat mungkin bisa
menghindari kematian. Pada penderita trauma, waktu sangatlah penting, karena
itu diperlukan adanya suatu cara yang mudah dilaksanakan. Proses ini dikenal
sebagai initial assessment (penilaian awal) dan triase. Prinsip-prinsip ini
diterapkan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hidup dasar pada penderita
trauma (basic trauma life support)
maupun advanced trauma life support.
Triage Adalah tindakan mengkategorikan pasien menurut kebutuhan perawatan
dengan memprioritaskan mereka yang paling perlu didahulukan. Paling sering
terjadi di ruang gawat darurat, namun Triage juga dapat terjadi dalam
pengaturan perawatan kesehatan di tempat lain di mana pasien diklasifikasikan
menurut keparahan kondisinya. Tindakan ini dirancang untuk memaksimalkan dan
mengefisienkan penggunaan sumber daya tenaga medis dan fasilitas yang terbatas.
III. PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu yang rawan bencana sehingga
diperlukan manajemen atau penanggulangan bencana yang tepat dan terencana.
Manajemen bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Manajemen bencana
di mulai dari tahap pra-bencana, tahap tanggap darurat, dan tahap
pasca-bencana. Pertolongan pertama dalam bencana sangat diperlukan untuk
meminimalkan kerugian dan korban jiwa. Pertolongan pertama pada keadaan
bencana menggunakan prinsip triage.
B.
SARAN
Masalah
penanggulangan bencana tidak hanya menjadi beban pemerintah atau
lembaga-lembaga yang terkait. Tetapi juga diperlukan dukungan dari masyarakat
umum. Diharapkan masyarakat dari tiap lapisan dapat ikut berpartisipasi dalam
upaya penanggulangan bencana.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2011.
Indonesia Negara Rawan Bencana. http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/08/110810_indonesia_tsunami.shtml. Di
akses tanggal 18 September 2017
Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana. 2007. Pengenalan Karakteristik
Bencana dan Upaya Mitigasinya Di Indonesia.(2 th ed). Jakarta: Direktorat
Mitigasi.
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana. 2008. Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB
Ledysia, Septiana. 2013. Januari 2013, Indonesia
Dirundung 119 Bencana. http://news.detik.com /read /2013
/02/02/002615/2159288/10/januari-2013-indonesia-dirundung-119-bencana. Di
akses tanggal 18 September 2017
Pusat Data,
Informasi dan Humas. 2010. Sistem Penangulangan Bencana.
http://bnpb.go.id/page/read/7/sistem-penanggulangan-bencana. Diakses
tanggal 18 September 2017
Pusat Data,
Informasi dan Humas. 2012. Definisi dan Jenis Bencana. http://www.bnpb.go.id/page/read/5/definisi-dan-jenis-bencana. Diakses
tanggal 18 September 2017
Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007.
Jakarta: DPR RI dan Presiden RI
Sudiharto. 2011. Manajemen Disaster. http://bppsdmk.depkes.go.id/bbpkjakarta/wp-content /uploads/
2011/06/ Manajemen Disaster .pdf. Di akses tanggal 18
September 2017
Sinurat,
Hulman., & Adiyudha, Ausi. 2012. Sistem Manajemen Penanggulangan Bencana
Alam Dalam Rangka Mengurangi Dampak Kerusakan Jalan Dan Jembatan. Jakarta: Puslitbang
Jalan dan Jembatan
Udiyana, Nyoman Dwi Maha. Bencana datang Tanpa
Rencana, Namun Penanggulangan Harus terencana.http://www.academia.edu/3716116/Bencana_datang_Tanpa_Rencana_Namun_Penanggulangannya_Harus_Terencana. Di
akses tanggal 18 September 2017
TESTIFIER: Ny. Ria Maulidina
BalasHapusNEGARA: Indonesia
CITY: Semarang
MY WHATSAPP NO: +62 821-3272-6590
PINJAMAN PINJAMAN: Rp 500.000.000
BANK BCA
ACCOUNT No: 1750825253
EMAIL: maulidinaria@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN: PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
WHATSAPP NO: +15857083478
NAMA FACEBOOK: karina elena roland
Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya berada dalam kekacauan keuangan, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman terkemuka online yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan, tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipu karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang ASAP dan itu membuat saya mengirim kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki di bumi dan di surga, mereka terus meminta lebih banyak dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari omong kosong dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak percaya lagi. saya menjadi sangat kurus karena kurangnya makanan yang baik dan 2 anak saya usia 5 dan 8 juga tidak terlihat bagus selama periode COVID19 kuncian ini tidak ada perawatan yang layak sebagai akibat dari keuangan, minggu lask saya melihat teman keluarga lama suami saya dan saya mengatakan kepadanya semua yang saya telah lewati dan dia mengatakan satu-satunya cara dia bisa membantu adalah mengarahkan saya ke agen pinjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia didorong oleh pinjaman ini agen KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan suku bunga 2% yang terjangkau dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRASI} dan dia juga memberi saya alamat email yang bereputasi baik ini dan saya menghubungi mereka seperti yang diinstruksikan dan atas rahmat ALLAH YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa ada tekanan atau masalah Aku dan inilah sebabnya aku datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan untuk membiarkan orang tahu bahwa masih ada agen pinjaman nyata dan terkemuka online. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478